Close Menu
Official Website SMAN 3 Prabumulih
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Sekolah
    • Visi Misi SMAN 3 Prabumulih
    • Profil Singkat Pejabat Struktural
    • Struktur Organisasi
    • Data Guru & Tenaga Pendidikan
    • Buku Tata Tertib di Sekolah
    • SK Pembagian Tugas
    • Rencana Strategis Sekolah
    • Rekapitulasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Maklumat Layanan PPID
    • Standar Operasional Prosedur PPID
    • SK Penetapan PPID
    • MOU Dan PEDOMAN
  • Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
  • Info Sekolah
    • SPMB 2026
    • Ekstrakurikuler
    • Direktori Alumni
    • Dokumentasi
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
Instagram TikTok
Official Website SMAN 3 Prabumulih
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Sekolah
    • Visi Misi SMAN 3 Prabumulih
    • Profil Singkat Pejabat Struktural
    • Struktur Organisasi
    • Data Guru & Tenaga Pendidikan
    • Buku Tata Tertib di Sekolah
    • SK Pembagian Tugas
    • Rencana Strategis Sekolah
    • Rekapitulasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Maklumat Layanan PPID
    • Standar Operasional Prosedur PPID
    • SK Penetapan PPID
    • MOU Dan PEDOMAN
  • Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
  • Info Sekolah
    • SPMB 2026
    • Ekstrakurikuler
    • Direktori Alumni
    • Dokumentasi
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
Instagram TikTok WhatsApp
Official Website SMAN 3 Prabumulih
Uncategorized

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI

adminBy admin23/07/2026No Comments1 Min Read
Share

A. Tata Cara Pengajuan

  1. Mengisi Formulir Permohonan: Pemohon mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa dari Komisi Informasi atau menulis surat permohonan spesifik.
  2. Menjelaskan Latar Belakang: Pemohon menjelaskan secara spesifik kronologi kejadian dan keputusan yang dipermasalahkan.
  3. Menyertakan Dokumen Pendukung: Menyertakan bukti klaim seperti surat keputusan PPID, bukti permintaan informasi, dan bukti relevan lainnya.
  4. Mengirimkan Permohonan: Dikirim ke Komisi Informasi melalui alamat yang ditentukan.
  5. Penerimaan & Pengolahan: Komisi Informasi menerima, memeriksa kelengkapan, mengolah permohonan, dan menyiapkan jadwal sidang.
  6. Sidang Penyelesaian Sengketa: Komisi Informasi mengadakan sidang yang dihadiri oleh pemohon dan pihak terkait.
  7. Keputusan: Komisi Informasi memberikan keputusan berupa menerima permohonan (memerintahkan PPID menyediakan informasi) atau menolak permohonan beserta alasannya.

B. Waktu & Cara Pengajuan

  • Waktu: Biasanya dalam 15 hari kerja sejak diterimanya keputusan PPID atas keberatan.
  • Cara: Datang langsung ke kantor Komisi Informasi, surat pos, email, atau formulir online di website Komisi Informasi.
  • Biaya: Komisi Informasi tidak mengenakan biaya untuk proses penyelesaian sengketa (gratis).
Previous ArticleTATA CARA PENGADUAN KEBERATAN
Next Article Standar Permintaan Informasi Publik
admin
  • Website

Related Posts

Tim Gerak Jalan Putra dan Putri Pastinda Tiga SMA Negeri 3 Prabumulih Meriahkan Kegiatan Gerak Jalan

12/08/2026

Giat Lingkungan Bersih dan Sehat SMA Negeri 3 Prabumulih

05/08/2026

Standar Permintaan Informasi Publik

23/07/2026
Leave A Reply Cancel Reply

© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.