A. Tata Cara Pengajuan
- Mengisi Formulir Permohonan: Pemohon mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa dari Komisi Informasi atau menulis surat permohonan spesifik.
- Menjelaskan Latar Belakang: Pemohon menjelaskan secara spesifik kronologi kejadian dan keputusan yang dipermasalahkan.
- Menyertakan Dokumen Pendukung: Menyertakan bukti klaim seperti surat keputusan PPID, bukti permintaan informasi, dan bukti relevan lainnya.
- Mengirimkan Permohonan: Dikirim ke Komisi Informasi melalui alamat yang ditentukan.
- Penerimaan & Pengolahan: Komisi Informasi menerima, memeriksa kelengkapan, mengolah permohonan, dan menyiapkan jadwal sidang.
- Sidang Penyelesaian Sengketa: Komisi Informasi mengadakan sidang yang dihadiri oleh pemohon dan pihak terkait.
- Keputusan: Komisi Informasi memberikan keputusan berupa menerima permohonan (memerintahkan PPID menyediakan informasi) atau menolak permohonan beserta alasannya.
B. Waktu & Cara Pengajuan
- Waktu: Biasanya dalam 15 hari kerja sejak diterimanya keputusan PPID atas keberatan.
- Cara: Datang langsung ke kantor Komisi Informasi, surat pos, email, atau formulir online di website Komisi Informasi.
- Biaya: Komisi Informasi tidak mengenakan biaya untuk proses penyelesaian sengketa (gratis).