A. Tata Cara Pengajuan Keberatan kepada PPID
- Mengisi Formulir Keberatan: Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID atau menulis surat keberatan yang jelas dan spesifik.
- Menjelaskan Alasan: Pemohon menjelaskan secara spesifik alasan keberatan, termasuk informasi yang tidak disediakan atau tidak sesuai dengan permintaan.
- Menyertakan Dokumen Pendukung: Pemohon menyertakan dokumen pendukung yang relevan untuk membuktikan keberatan.
- Mengirimkan Keberatan: Pemohon mengirimkan keberatan kepada PPID melalui alamat yang ditentukan.
- Penerimaan Keberatan: PPID menerima keberatan dan memeriksa kelengkapan informasi yang dibutuhkan.
- Pengolahan Keberatan: PPID mengolah keberatan dan menyiapkan jawaban atau keputusan atas keberatan.
- Keputusan atas Keberatan: PPID memberikan keputusan berupa menerima keberatan (menyediakan informasi) atau menolak keberatan (menjelaskan alasan penolakan).
B. Waktu Pengajuan
Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam waktu 15 hari kerja sejak diterimanya keputusan PPID.
C. Cara Mengajukan
Dapat diajukan melalui: Datang langsung ke kantor PPID, surat pos, email, atau formulir online.
D. Tingkat Keberatan
Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID atas keberatan tersebut, pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Informasi.