Close Menu
Official Website SMAN 3 Prabumulih
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Sekolah
    • Visi Misi SMAN 3 Prabumulih
    • Profil Singkat Pejabat Struktural
    • Struktur Organisasi
    • Data Guru & Tenaga Pendidikan
    • Buku Tata Tertib di Sekolah
    • SK Pembagian Tugas
    • Rencana Strategis Sekolah
    • Rekapitulasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Maklumat Layanan PPID
    • Standar Operasional Prosedur PPID
    • SK Penetapan PPID
    • MOU Dan PEDOMAN
  • Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
  • Info Sekolah
    • SPMB 2026
    • Ekstrakurikuler
    • Direktori Alumni
    • Dokumentasi
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
Instagram TikTok
Official Website SMAN 3 Prabumulih
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Sekolah
    • Visi Misi SMAN 3 Prabumulih
    • Profil Singkat Pejabat Struktural
    • Struktur Organisasi
    • Data Guru & Tenaga Pendidikan
    • Buku Tata Tertib di Sekolah
    • SK Pembagian Tugas
    • Rencana Strategis Sekolah
    • Rekapitulasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Maklumat Layanan PPID
    • Standar Operasional Prosedur PPID
    • SK Penetapan PPID
    • MOU Dan PEDOMAN
  • Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
  • Info Sekolah
    • SPMB 2026
    • Ekstrakurikuler
    • Direktori Alumni
    • Dokumentasi
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
Instagram TikTok WhatsApp
Official Website SMAN 3 Prabumulih
Uncategorized

TATA CARA PENGADUAN KEBERATAN

adminBy admin23/07/2026Updated:23/07/2026No Comments1 Min Read
Share
FORM PENGADUAN

A. Tata Cara Pengajuan Keberatan kepada PPID

  1. Mengisi Formulir Keberatan: Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID atau menulis surat keberatan yang jelas dan spesifik.
  2. Menjelaskan Alasan: Pemohon menjelaskan secara spesifik alasan keberatan, termasuk informasi yang tidak disediakan atau tidak sesuai dengan permintaan.
  3. Menyertakan Dokumen Pendukung: Pemohon menyertakan dokumen pendukung yang relevan untuk membuktikan keberatan.
  4. Mengirimkan Keberatan: Pemohon mengirimkan keberatan kepada PPID melalui alamat yang ditentukan.
  5. Penerimaan Keberatan: PPID menerima keberatan dan memeriksa kelengkapan informasi yang dibutuhkan.
  6. Pengolahan Keberatan: PPID mengolah keberatan dan menyiapkan jawaban atau keputusan atas keberatan.
  7. Keputusan atas Keberatan: PPID memberikan keputusan berupa menerima keberatan (menyediakan informasi) atau menolak keberatan (menjelaskan alasan penolakan).

B. Waktu Pengajuan

Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam waktu 15 hari kerja sejak diterimanya keputusan PPID.

C. Cara Mengajukan

Dapat diajukan melalui: Datang langsung ke kantor PPID, surat pos, email, atau formulir online.

D. Tingkat Keberatan

Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID atas keberatan tersebut, pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Informasi.

Previous ArticleTATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI
Next Article TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
admin
  • Website

Related Posts

Tim Gerak Jalan Putra dan Putri Pastinda Tiga SMA Negeri 3 Prabumulih Meriahkan Kegiatan Gerak Jalan

12/08/2026

Giat Lingkungan Bersih dan Sehat SMA Negeri 3 Prabumulih

05/08/2026

Standar Permintaan Informasi Publik

23/07/2026
Leave A Reply Cancel Reply

© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.