Close Menu
Official Website SMAN 3 Prabumulih
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Sekolah
    • Visi Misi SMAN 3 Prabumulih
    • Profil Singkat Pejabat Struktural
    • Struktur Organisasi
    • Data Guru & Tenaga Pendidikan
    • Buku Tata Tertib di Sekolah
    • SK Pembagian Tugas
    • Rencana Strategis Sekolah
    • Rekapitulasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Maklumat Layanan PPID
    • Standar Operasional Prosedur PPID
    • SK Penetapan PPID
    • MOU Dan PEDOMAN
  • Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
  • Info Sekolah
    • SPMB 2026
    • Ekstrakurikuler
    • Direktori Alumni
    • Dokumentasi
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
Instagram TikTok
Official Website SMAN 3 Prabumulih
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Sekolah
    • Visi Misi SMAN 3 Prabumulih
    • Profil Singkat Pejabat Struktural
    • Struktur Organisasi
    • Data Guru & Tenaga Pendidikan
    • Buku Tata Tertib di Sekolah
    • SK Pembagian Tugas
    • Rencana Strategis Sekolah
    • Rekapitulasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Maklumat Layanan PPID
    • Standar Operasional Prosedur PPID
    • SK Penetapan PPID
    • MOU Dan PEDOMAN
  • Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
  • Info Sekolah
    • SPMB 2026
    • Ekstrakurikuler
    • Direktori Alumni
    • Dokumentasi
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
Instagram TikTok WhatsApp
Official Website SMAN 3 Prabumulih
Tentang PPID

Prosedur Permohonan Informasi Publik

adminBy admin14/07/2026Updated:22/07/2026No Comments2 Mins Read
Share

PPID SMA NEGERI 3 PRABUMULIH

Berikut adalah prosedur permohonan informasi publik di PPID SMA Negeri 3 Prabumulih yang mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.:

  1. Pemohon informasi mengajukan permohonan secara langsung kepada PPID SMA Negeri 3 Prabumulih atau melalui media yang telah disediakan (website, email, atau layanan informasi lainnya) dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.
  2. Pemohon melampirkan identitas diri yang sah berupa KTP, SIM, Paspor, Kartu Pelajar, atau identitas lainnya. Untuk badan hukum/organisasi melampirkan surat kuasa atau surat tugas apabila diperlukan.
  3. Pemohon menjelaskan informasi yang dimohon secara jelas, meliputi:
    • Jenis informasi yang diminta;
    • Tujuan penggunaan informasi;
    • Cara memperoleh informasi (melihat langsung, salinan cetak, atau salinan digital).
  4. PPID SMA Negeri 3 Prabumulih mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon.
  5. PPID melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi serta menelusuri ketersediaan informasi yang diminta.
  6. PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja apabila diperlukan dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
  7. Hasil permohonan informasi dapat berupa:
    • Informasi diberikan seluruhnya;
    • Informasi diberikan sebagian karena sebagian termasuk informasi yang dikecualikan;
    • Permohonan ditolak disertai alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan atau keputusan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID SMA Negeri 3 Prabumulih sesuai mekanisme yang berlaku.
  9. Apabila keberatan tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Biaya

  • Informasi publik pada prinsipnya diberikan secara cuma-cuma.
  • Apabila pemohon meminta salinan dalam bentuk cetak, biaya penggandaan/fotokopi menjadi tanggungan pemohon sesuai biaya riil.

Jam Pelayanan Informasi

Senin–Jumat
08.00–15.00 WIB

Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional
Tutup

Previous ArticleMOU MBG
Next Article REKAPITULASI JUMLAH PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK YANG DITERIMA
admin
  • Website

Related Posts

TUGAS DAN FUNGSI PPID

23/07/2026

Profil PPID SMAN 3 PRABUMULIH

23/07/2026

Regulasi PPID

22/07/2026

Comments are closed.

© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.