
PPID SMA NEGERI 3 PRABUMULIH
Berikut adalah prosedur permohonan informasi publik di PPID SMA Negeri 3 Prabumulih yang mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.:
- Pemohon informasi mengajukan permohonan secara langsung kepada PPID SMA Negeri 3 Prabumulih atau melalui media yang telah disediakan (website, email, atau layanan informasi lainnya) dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.
- Pemohon melampirkan identitas diri yang sah berupa KTP, SIM, Paspor, Kartu Pelajar, atau identitas lainnya. Untuk badan hukum/organisasi melampirkan surat kuasa atau surat tugas apabila diperlukan.
- Pemohon menjelaskan informasi yang dimohon secara jelas, meliputi:
- Jenis informasi yang diminta;
- Tujuan penggunaan informasi;
- Cara memperoleh informasi (melihat langsung, salinan cetak, atau salinan digital).
- PPID SMA Negeri 3 Prabumulih mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon.
- PPID melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi serta menelusuri ketersediaan informasi yang diminta.
- PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja apabila diperlukan dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
- Hasil permohonan informasi dapat berupa:
- Informasi diberikan seluruhnya;
- Informasi diberikan sebagian karena sebagian termasuk informasi yang dikecualikan;
- Permohonan ditolak disertai alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan atau keputusan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID SMA Negeri 3 Prabumulih sesuai mekanisme yang berlaku.
- Apabila keberatan tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Biaya
- Informasi publik pada prinsipnya diberikan secara cuma-cuma.
- Apabila pemohon meminta salinan dalam bentuk cetak, biaya penggandaan/fotokopi menjadi tanggungan pemohon sesuai biaya riil.
Jam Pelayanan Informasi
Senin–Jumat
08.00–15.00 WIB
Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional
Tutup
