Penyelenggaraan pelayanan informasi publik di SMA Negeri 3 Prabumulih berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang mengatur keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan pelayanan publik (apabila telah ditetapkan).
- Keputusan Kepala SMA Negeri 3 Prabumulih Nomor: 800/503/SMAN3PBM/Disdik.SS/2026 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 3 Prabumulih Tahun Ajaran 2026/2027.