Close Menu
Official Website SMAN 3 Prabumulih
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Sekolah
    • Visi Misi SMAN 3 Prabumulih
    • Profil Singkat Pejabat Struktural
    • Struktur Organisasi
    • Data Guru & Tenaga Pendidikan
    • Buku Tata Tertib di Sekolah
    • SK Pembagian Tugas
    • Rencana Strategis Sekolah
    • Rekapitulasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Maklumat Layanan PPID
    • Standar Operasional Prosedur PPID
    • SK Penetapan PPID
    • MOU Dan PEDOMAN
  • Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
  • Info Sekolah
    • SPMB 2026
    • Ekstrakurikuler
    • Direktori Alumni
    • Dokumentasi
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
Instagram TikTok
Official Website SMAN 3 Prabumulih
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Sekolah
    • Visi Misi SMAN 3 Prabumulih
    • Profil Singkat Pejabat Struktural
    • Struktur Organisasi
    • Data Guru & Tenaga Pendidikan
    • Buku Tata Tertib di Sekolah
    • SK Pembagian Tugas
    • Rencana Strategis Sekolah
    • Rekapitulasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Maklumat Layanan PPID
    • Standar Operasional Prosedur PPID
    • SK Penetapan PPID
    • MOU Dan PEDOMAN
  • Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
  • Info Sekolah
    • SPMB 2026
    • Ekstrakurikuler
    • Direktori Alumni
    • Dokumentasi
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
Instagram TikTok WhatsApp
Official Website SMAN 3 Prabumulih
Uncategorized

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI

adminBy admin23/07/2026Updated:23/07/2026No Comments1 Min Read
Share
FORM PENGADUAN

A. Tata Cara Pengajuan

  1. Mengisi Formulir: Pemohon mengisi formulir permintaan informasi yang disediakan oleh PPID.
  2. Menyertakan Identitas Diri: Pemohon menyertakan identitas diri yang jelas, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
  3. Menjelaskan Informasi: Pemohon menjelaskan secara spesifik informasi yang diminta, termasuk format informasi yang diinginkan.
  4. Mengirimkan Permintaan: Pemohon mengirimkan permintaan informasi kepada PPID melalui alamat yang ditentukan.
  5. Penerimaan Permintaan: PPID menerima permintaan informasi dan memeriksa kelengkapan informasi yang diminta.
  6. Pengolahan Permintaan: PPID mengolah permintaan informasi dan menyiapkan jawaban atau informasi yang diminta.
  7. Pemberian Informasi: PPID memberikan informasi yang diminta kepada pemohon dalam format yang diinginkan.
  8. Pengenaan Biaya: PPID dapat mengenakan biaya untuk penggandaan dokumen atau biaya lain yang terkait dengan pemenuhan permintaan informasi.

B. Waktu Penyelesaian

PPID wajib menyelesaikan permintaan informasi dalam waktu tertentu, biasanya 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. Jika informasi tidak dapat disediakan dalam waktu tersebut, PPID wajib memberitahukan kepada pemohon tentang status permintaan dan perkiraan waktu penyelesaian.

C. Cara Mengajukan

Pemohon dapat mengajukan permintaan melalui:

  • Datang langsung ke kantor PPID
  • Surat pos
  • Email
  • Formulir online
Previous ArticleTATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Next Article TATA CARA PENGADUAN KEBERATAN
admin
  • Website

Related Posts

Tim Gerak Jalan Putra dan Putri Pastinda Tiga SMA Negeri 3 Prabumulih Meriahkan Kegiatan Gerak Jalan

12/08/2026

Giat Lingkungan Bersih dan Sehat SMA Negeri 3 Prabumulih

05/08/2026

Standar Permintaan Informasi Publik

23/07/2026
Leave A Reply Cancel Reply

© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.