A. Tata Cara Pengajuan
- Mengisi Formulir: Pemohon mengisi formulir permintaan informasi yang disediakan oleh PPID.
- Menyertakan Identitas Diri: Pemohon menyertakan identitas diri yang jelas, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
- Menjelaskan Informasi: Pemohon menjelaskan secara spesifik informasi yang diminta, termasuk format informasi yang diinginkan.
- Mengirimkan Permintaan: Pemohon mengirimkan permintaan informasi kepada PPID melalui alamat yang ditentukan.
- Penerimaan Permintaan: PPID menerima permintaan informasi dan memeriksa kelengkapan informasi yang diminta.
- Pengolahan Permintaan: PPID mengolah permintaan informasi dan menyiapkan jawaban atau informasi yang diminta.
- Pemberian Informasi: PPID memberikan informasi yang diminta kepada pemohon dalam format yang diinginkan.
- Pengenaan Biaya: PPID dapat mengenakan biaya untuk penggandaan dokumen atau biaya lain yang terkait dengan pemenuhan permintaan informasi.
B. Waktu Penyelesaian
PPID wajib menyelesaikan permintaan informasi dalam waktu tertentu, biasanya 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. Jika informasi tidak dapat disediakan dalam waktu tersebut, PPID wajib memberitahukan kepada pemohon tentang status permintaan dan perkiraan waktu penyelesaian.
C. Cara Mengajukan
Pemohon dapat mengajukan permintaan melalui:
- Datang langsung ke kantor PPID
- Surat pos
- Formulir online