Close Menu
Official Website SMAN 3 Prabumulih
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Sekolah
    • Visi Misi SMAN 3 Prabumulih
    • Profil Singkat Pejabat Struktural
    • Struktur Organisasi
    • Data Guru & Tenaga Pendidikan
    • Buku Tata Tertib di Sekolah
    • SK Pembagian Tugas
    • Rencana Strategis Sekolah
    • Rekapitulasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Maklumat Layanan PPID
    • Standar Operasional Prosedur PPID
    • SK Penetapan PPID
    • MOU Dan PEDOMAN
  • Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
  • Info Sekolah
    • SPMB 2026
    • Ekstrakurikuler
    • Direktori Alumni
    • Dokumentasi
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
Instagram TikTok
Official Website SMAN 3 Prabumulih
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Sekolah
    • Visi Misi SMAN 3 Prabumulih
    • Profil Singkat Pejabat Struktural
    • Struktur Organisasi
    • Data Guru & Tenaga Pendidikan
    • Buku Tata Tertib di Sekolah
    • SK Pembagian Tugas
    • Rencana Strategis Sekolah
    • Rekapitulasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Maklumat Layanan PPID
    • Standar Operasional Prosedur PPID
    • SK Penetapan PPID
    • MOU Dan PEDOMAN
  • Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
  • Info Sekolah
    • SPMB 2026
    • Ekstrakurikuler
    • Direktori Alumni
    • Dokumentasi
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
Instagram TikTok WhatsApp
Official Website SMAN 3 Prabumulih

Tugas & Fungsi PPID

SMA NEGERI 3 PRABUMULIH

Tugas PPID

  1. Mengelola dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang berada di lingkungan SMA Negeri 3 Prabumulih.
  2. Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan kepada masyarakat.
  3. Menginventarisasi, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, serta memutakhirkan data dan informasi sekolah.
  4. Mengklasifikasikan informasi publik menjadi:
    • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
    • Informasi yang wajib diumumkan serta-merta.
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    • Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  6. Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
  7. Memberikan pelayanan permohonan informasi publik kepada masyarakat.
  8. Mengelola pengaduan, keberatan, serta penyelesaian sengketa informasi sesuai prosedur yang berlaku.
  9. Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
  10. Berkoordinasi dengan seluruh unit kerja dalam penyediaan data dan informasi sekolah.

Fungsi PPID

1. Fungsi Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai standar pelayanan publik.

2. Fungsi Dokumentasi

Mengelola arsip, dokumen, dan data sekolah agar mudah diakses sesuai ketentuan.

3. Fungsi Publikasi

Menyebarluaskan informasi melalui website sekolah, media sosial, papan pengumuman, dan media informasi lainnya.

4. Fungsi Koordinasi

Mengkoordinasikan pengumpulan data dari seluruh bidang pelayanan di lingkungan sekolah.

5. Fungsi Verifikasi

Melakukan verifikasi terhadap keakuratan dan kelengkapan informasi sebelum dipublikasikan.

6. Fungsi Perlindungan Informasi

Menjamin keamanan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Fungsi Monitoring dan Evaluasi

Melaksanakan evaluasi terhadap kualitas pelayanan informasi publik secara berkala guna meningkatkan mutu layanan.

© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.