SMA NEGERI 3 PRABUMULIH
Tugas PPID
- Mengelola dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang berada di lingkungan SMA Negeri 3 Prabumulih.
- Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan kepada masyarakat.
- Menginventarisasi, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, serta memutakhirkan data dan informasi sekolah.
- Mengklasifikasikan informasi publik menjadi:
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib diumumkan serta-merta.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
- Memberikan pelayanan permohonan informasi publik kepada masyarakat.
- Mengelola pengaduan, keberatan, serta penyelesaian sengketa informasi sesuai prosedur yang berlaku.
- Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
- Berkoordinasi dengan seluruh unit kerja dalam penyediaan data dan informasi sekolah.
Fungsi PPID
1. Fungsi Pelayanan Informasi
Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai standar pelayanan publik.
2. Fungsi Dokumentasi
Mengelola arsip, dokumen, dan data sekolah agar mudah diakses sesuai ketentuan.
3. Fungsi Publikasi
Menyebarluaskan informasi melalui website sekolah, media sosial, papan pengumuman, dan media informasi lainnya.
4. Fungsi Koordinasi
Mengkoordinasikan pengumpulan data dari seluruh bidang pelayanan di lingkungan sekolah.
5. Fungsi Verifikasi
Melakukan verifikasi terhadap keakuratan dan kelengkapan informasi sebelum dipublikasikan.
6. Fungsi Perlindungan Informasi
Menjamin keamanan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Fungsi Monitoring dan Evaluasi
Melaksanakan evaluasi terhadap kualitas pelayanan informasi publik secara berkala guna meningkatkan mutu layanan.