Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 3 Prabumulih merupakan unsur pelaksana pelayanan informasi publik yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan PPID menjadi wujud komitmen sekolah dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan yang profesional kepada seluruh pemangku kepentingan.
PPID SMA Negeri 3 Prabumulih dipimpin oleh Kepala Sekolah, Freni Listiyan, S.Pd., M.Si., selaku penanggung jawab penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan sekolah. Dalam menjalankan tugasnya, PPID didukung oleh unit-unit kerja yang berperan sebagai penyedia data dan informasi sesuai bidang tugas masing-masing sehingga setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki tingkat akurasi, kejelasan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai pengelola informasi publik, PPID berupaya memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, transparan, dan tidak diskriminatif. Selain melayani permohonan informasi publik, PPID juga bertanggung jawab melakukan pengelolaan dokumentasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengklasifikasian informasi, publikasi informasi melalui berbagai media, serta koordinasi antarunit kerja dalam penyediaan data dan informasi sekolah.
Melalui penyelenggaraan layanan informasi publik yang berkualitas, PPID SMA Negeri 3 Prabumulih mendukung terwujudnya tata kelola sekolah yang baik (good governance), meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memberikan kemudahan bagi peserta didik, orang tua, alumni, dan masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri 3 Prabumulih. Seluruh layanan informasi diselenggarakan berdasarkan prinsip cepat, tepat, sederhana, biaya ringan, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.