A. Tujuan
Memberikan pedoman bagi masyarakat, orang tua/wali siswa, peserta didik, dan stakeholder lainnya dalam menyampaikan pengaduan atas dugaan:
- Penyalahgunaan jabatan atau wewenang.
- Pelanggaran etika, integritas, atau kedisiplinan.
- Tindakan yang melanggar hukum atau norma pendidikan.
B. Prinsip Pengaduan
- Transparan: Proses terbuka dan dapat diakses sesuai prosedur.
- Rahasia & Perlindungan Pelapor: Identitas pelapor dirahasiakan dan dilindungi dari tindakan balasan.
- Objektif & Profesional: Ditindaklanjuti secara adil berdasarkan bukti.
C. Pihak yang Dapat Melapor
Peserta didik, orang tua/wali, guru, tenaga kependidikan, masyarakat umum, serta mitra kerja terkait.
D. Bentuk Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
- Penyalahgunaan anggaran, aset, atau fasilitas sekolah.
- Tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Pelecehan, kekerasan fisik/psikis, atau diskriminasi.
- Manipulasi data akademik atau administrasi.
- Pelanggaran Peraturan Sekolah atau Kode Etik ASN/PTK.
E. Tata Cara Pengaduan
- Mengisi Formulir Pengaduan: Secara manual di sekolah atau via website/layanan digital PPID.
- Menyampaikan Bukti Pendukung: Foto, dokumen, rekaman, atau keterangan saksi (jika ada).
- Menyerahkan ke Saluran Resmi: Kotak pengaduan, email, atau langsung ke Tim PPID / Kepala Sekolah.
- Registrasi: Pengaduan dicatat, diberi nomor registrasi, dan diteruskan ke Tim Verifikasi.
- Verifikasi & Klarifikasi: Dilakukan maksimal 10 hari kerja.
- Tindak Lanjut: Mediasi, peringatan internal, rekomendasi sanksi, atau pelaporan ke pihak berwenang jika ada indikasi pidana.
- Pemberitahuan Hasil: Disampaikan secara tertulis kepada pelapor (jika mencantumkan identitas).
F. Larangan dan Sanksi
Laporan palsu/fitnah dikenakan sanksi administratif. Jika pelanggaran terbukti, terlapor dikenakan sanksi ASN, GTK, atau hukum yang berlaku.